Pemerintah akan Digugat karena Dinilai Abaikan Putusan MA soal Vaksin Halal

JAKARTA, - Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan jenis vaksin Covid-19 yang halal. Putusan itu diterbitkan sejak tanggal 14 April 2022 lalu. Tapi hingga kini political will dari pemerintah dinilai tidak ada untuk mematuhi putusan MA tersebut.

“Hal ini telah berakibat fatal, karena dengan tidak dipatuhinya putusan MA tersebut, akan merusak tatanan ketatanegaraan Indonesia,” tegas Ketua Pos Bantuan Hukum Revolusioner (PBHR) Sumatera Utara, Achmad Sandry Nasution dalam siaran pers diterima wartawan, Kamis (12/5/2022).

Sandry menyesalkan pemerintah belum mematuhi putusan yang dikeluarkan sebulan lalu, bahkan ketika kehalalan vaksin sudah jadi polemik di tengah masyarakat.

“Ini bentuk perbuatan melanggar hukum yang nyata dilakukan pemerintah, ini akan menimbulkan konsekuensi hukum, karena Indonesia ini adalah negara hukum,” paparnya lagi.

Karena, dalam padangan Sandry, program vaksinasi yang saat ini dijalankan pemerintah dan jajarannya masih tidak mengindahkan putusan MA itu.

“Selama masa lebaran dan arus mudik, vaksinasi masih menggunakan jenis vaksin yang tidak merujuk pada Putusan MA, ini pelanggaran hukum!” tegasnya.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, menurut Sandry, pemerintah seharusnya menyediakan jenis vaksin halal bagi umat Islam.

“Itu kewajiban Negara yang telah disahkan oleh Putusan MA, tidak bisa diganggu gugat lagi,” tandasnya.

Sementara itu, dalam vaksinasi yang dilakukan setelah keluarnya putusan MA itu, masih banyak jenis vaksin yang ‘tidak halal’ diberikan kepada umat Islam.

“Jangan sampai vaksinasi ini malah merugikan umat Islam, dengan diberikan suntikan vaksin yang mengandung zat babi, ini tidak bisa diterima,” tukasnya.

Sebab, sambung advokat lulusan Universitas Sumatera Utara itu, pelarangan bagi umat Islam untuk mengonsumsi barang yang mengandung babi sudah ditegaskan dalam Al Quran dan Sunnah.

“Vaksin halal itu bentuk kewajiban pemerintah memberikan perlindungan hak hukum bagi umat Islam agar tidak mengkonsumsi barang haram, karena vaksin itu adalah jenis obat dan produk biologi yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai aturan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” terang Sandry.

"Maka, jika pemerintah tidak juga mengubah seluruh regulasi pasca keluarnya Putusan MA tersebut, dengan memberikan vaksin halal bagi umat Islam, kami akan tuntut Presiden, Kemenkes dan seluruh jajaran terkait ke pengadilan, karena ini pelanggaran hukum yang nyata,” lanjutnya.

Sampai hari ini, Fatwa MUI yang menegaskan kehalalan vaksin adalah jenis Sinovac, Zivivac, vaksin merah putih.

Sementara dalam program booster, pemerintah masih menggunakan vaksin jenis Astrazeneca, Moderna, Pfizer sebagai vaksin.

“Padahal mereka belum memenuhi syarat sebagaimana UU JPH tadi, itu tidak boleh diberikan kepada umat Islam, karena melanggar Putusan MA, itu dzalim!!” tegas Sandry.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Bidang Hukum Korps Alumni HMI (KAHMI) Sumatera Utara Taufik Umar Dhani Harahap bahwa Vaksin Halal ini mutlak harus diberikan kepada umat Islam, jika tidak, ini jelas pelanggaran hak azasi manusia, umat Islam dirugikan secara nyata.

“Kami akan tuntut pertanggungjawaban ini baik di pengadilan dan di manapun!” tegasnya.



sumber: www.jitunews.com